Senin, 02 November 2015

Menambahkan tanda tangan (Signature) ke pesan Gmail

Tanda tangan (Signature) adalah teks singkat, seperti informasi kontak Anda atau kutipan favorit, yang secara otomatis ditambahkan pada akhir pesan Gmail yang Anda kirim.

Tanda tangan dipisahkan dari pesan Anda dengan dua tanda hubung. Untuk melihat tanda tangan di Gmail, klik tombol Tampilkan konten yang terpotong  di bagian bawah pesan.

Menambahkan tanda tangan

  1. Di komputer, buka Gmail.
  2. Di bagian kanan atas, klik ikon setelan Settings.
  3. Pilih Setelan.
  4. Gulir ke bawah pada bagian "Tanda tangan" dan masukkan teks tanda tangan baru dalam kotak.
  5. Opsional: Format teks Anda menggunakan tombol di atas kotak teks.
  6. Di bagian bawah laman, klik Simpan Perubahan.Opsi lanjutan tanda tangan (hanya komputer)

    Menambahkan gambar

    1. Buka laman Setelan.
    2. Di atas kotak teks tanda tangan, klik Sisipkan gambar Insert image icon.
    Anda dapat menggunakan gambar yang umumnya ada di web atau gambar dari Google Drive. Jika menggunakan gambar dari web, pastikan bahwa Anda memiliki izin untuk menggunakan gambar tersebut.

    Menambahkan tanda tangan ke beberapa alamat email

    Jika Anda menggunakan fitur "Kirim email sebagai" untuk mengirim dari berbagai alamat yang berbeda di akun, Anda dapat membuat tanda tangan yang berbeda untuk setiap alamat. Untuk memilih alamat, gunakan menu tarik-turun di atas kotak teks tanda tangan pada laman Setelan.
    Jika Anda tidak melihat menu tarik-turun:
    1. Di bawah Setelan, buka tab Akun.
    2. Periksa apakah alamat Anda tercantum pada bagian "Kirim email sebagai".Memecahkan masalah tanda tangan Gmail

      Karakter ekstra ditambahkan

      Jika Anda melihat karakter ekstra seperti * atau > dalam tanda tangan setelah pesan dikirimkan, itu karena beberapa versi Gmail tidak mendukung fitur seperti huruf tebal atau miring. Misalnya, teks yang Anda tebalkan pada tanda tangan mungkin ditandai dengan tanda bintang, sehingga contoh akan tampil seperti *contoh*.

      Tanda tangan terlalu panjang

      Biasanya Anda hanya dapat menggunakan 10.000 karakter dalam tanda tangan.

      Tidak ada opsi pemformatan

      Jika Anda melihat "Teks Biasa" di atas kotak tanda tangan dan tidak memiliki opsi pemformatan ketika membuat tanda tangan, berikut cara mengatasi masalah tersebut:
      1. Klik Tulis.
      2. Klik Opsi lainnya More options drop-down arrow.
      3. Hapus centang "Mode teks biasa."Ponsel atau tablet Android
        1. Di ponsel atau tablet Android, buka aplikasi Gmail.
        2. Sentuh menu Menu.
        3. Gulir ke bawah dan sentuh Setelan.
        4. Sentuh akun yang ingin Anda tambahi tanda tangan.
        5. Sentuh Tanda tangan.
        6. Ketik tanda tangan Anda.
        7. Sentuh Oke.iPhone atau iPad
          Jika Anda sudah menyiapkan tanda tangan saat menggunakan komputer, tanda tangan reguler Anda akan secara otomatis dilampirkan pada email yang dikirim dari aplikasi Gmail, kecuali Anda lebih memilih menggunakan tanda tangan seluler.
          1. Pada iPhone atau iPad, buka aplikasi Gmail.
          2. Sentuh menu Menu.
          3. Sentuh ikon setelan Settings.
          4. Alihkan "Tanda tangan seluler" dari NONAKTIF menjadi AKTIF.
          5. Sentuh teks yang ada tepat di bawah "Tanda Tangan Seluler" untuk mengedit teks tanda tangan Anda.
          6. Sentuh Simpan.Web seluler
            1. Pada ponsel Anda, buka jendela browser.
            2. Buka Gmail.
            3. Sentuh menu Menu.
            4. Sentuh ikon setelan Settings.
            5. Alihkan Tanda Tangan Seluler dari NONAKTIF menjadi AKTIF.
            6. Sentuh teks yang ada tepat di bawah "Tanda Tangan Seluler" untuk mengedit teks tanda tangan Anda.
            7. Sentuh Terapkan.


        Sumber : https://support.google.com

Cara Menulis Siaran Pers (Press Release)

Ada aturan main tersendiri dalam cara membuat atau menulis naskah siaran pers (press release). --disebut juga siaran berita (news release), rilis media (media release), pernyataan pers (press statement), atau biasa disingkat "rilis" saja.

SIARAN pers adalah naskah berita atau informasi yang dibuat oleh praktisi humas (PR/Public Relations Officer) sebuah lembaga atau organisasi untuk dipublikasikan di media massa.

Isi siaran pers biasanya berupa data atau informasi tentang sebuah kegiatan –pra ataupun pasca. Naskah siaran pers yang disampaikan kepada wartawan atau kantor redaksi media melalui email, fax, atau surat.

Menulis siaran pers pada dasarnya sama dengan menulis berita (news), seperti dilakukan para wartawan. Oleh karenanya, siaran pers sering diartikan pula sebagai “berita yang dibuat oleh humas”. 

Karakteristik dan Struktur Naskah Siaran Pers

Karakteristik dan struktur penulisan siaran pers sama dengan menulis berita. Karakteristik siaran pers adalah memiliki “nilai berita” (news values), yakni aktual, faktual, penting, dan menarik.

Struktur penulisan siaran pers hakikatnya sama dengan dengan struktur naskah berita:
  1. Head (judul)
  2. Dateline (baris tanggal),
  3. Lead (teras berita),
  4. News body (tubuh atau isi berita).

Format Siaran Pers

Karena berasal dari lembaga formal, maka siaran pers umumnya juga formal. Ada format khusus dalam naskah siaran pers, salah satunya seperti disarankan Media College sebagai berikut:
  1. Bagian atas naskah berisi "Untuk Disiarkan Segera" atau "Untuk Disiarkan Tanggal ..."
  2. Headline. Judul siaran pers, layaknya judul berita yang harus menggambarkan isi siaran pers.
  3. Dateline. Baris Tanggal. Berisi nama kota dan tanggal.
  4. Body. Konten atau isi siaran pers, terdiri dari Lead (Teras) dan Tubuh Berita (Body).
  5. Info Lembaga. Di bagian akhir naskah, cantumkan informasi tentang lembaga atau instansi yang mengirimkan rilis.
  6. Informasi Kontak. Setelah itu, di bawahnya dicantumkan nama dan alamat lembaga, no. telepon, fax, email, website, termasuk CP (Contact Person) yang bisa dihubungi. (Contoh Rilis)

Tips Siaran Pers

Naskah siaran pers sebaiknya:
  1. Ditulis dengan gaya penulisan berita.
  2. Jangan terlalu panjang – cukup satu lembar.
  3. To the point, langsung saja ke pokok masalahnya.
  4. Memenuhi unsur berita 5W+1H.
  5. Berikan lebih dari satu nomor kontak –nomor telpon kantor, kontak pribadi, HP, e-mail, dan fax.
  6. Jika memungkinkan, buatlah usulan mengenai orang-orang yang dapat diwawancara.
  7. Cek/konfirmasi siaran pers yang sudah dikirimkan melaui fax, surat, atau e-mail.
  8. Jika perlu, seratakan ilustrasi foto, tabel, atau grafik atau bahan pendukung lainnya –makalah, naskah pidato, susunan acara, dsb.
  9. Tuliskan pada kertas berkop-surat sehingga benar-benar resmi.
Selain itu, naskah siaran pers hendaknya ditandatangani oleh pejabat paling berwenang, misalnya manajer humas, ketua panitia, dan/atau ketua lembaga/perusahaan. 

Jika bersifat individu, misalnya artis, pakar, pejabat, ataupun warga biasa, sertakan fotokopi identitas. 


Sumber : (www.romelteamedia.com).*